Karang taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya untuk generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau komunitas sosial sederajat, terutama bergerak pada bidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi
sosial kepemudaan, karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan
serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
SEJARAH
UMUM KARANG TARUNA
Berawal dari Kampung Melayu Jakarta Timur pada tahun 1960, dipelopori
Ghazali, Karang Taruna lahir sebagai respon atas mulai kompleksnya persoalan
sosial, khususnya di kalangan generasi muda. Pada saat itu, kenakalan remaja
menjadi masalah sosial yang disebabkan pemanfaatan waktu luang yang tidak
produktif. Oleh karena itu, pada tanggal 26 September 1960, dibentuklah Karang
Taruna sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan
kreativitasnya secara positif.
Karang Taruna lahir atas dasar kesadaran sosial Ghazali dan Jawatan
Pekerjaan Sosial / Departemen Sosial. Kesadaran sosial yang dimiliki Ghazali
tidak lepas dari pengaruh pendidikan yang ditempuhnya selama menjadi santri di
Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. Berkat tekad yang bulat untuk membantu anak-anak
yatim yang diasuhnya ia merelakan untuk membangun Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY).
Sejak saat itu, Karang Taruna terus tumbuh dan berkembang dari generasi
muda, diurus atau dikelola oleh generasi dan untuk kepentingan generasi muda
dan masyarakat di wilayah desa atau kelurahan. Saat ini, Karang Taruna termasuk
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah diatur berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun
2019 tentang Karang Taruna dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2017
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
SEJARAH
KARANG TARUNA DESA MERENG
Karang Taruna Desa Mereng
dibentuk pada pertengahan tahun 2014 dengan nama Bina Taruna dan diketuai oleh
Puput Irwan Budi Santoso. Namun sejak dibentuk, kepengurusan karang taruna di
Desa Mereng belum optimal dikarenakan pengurusnya mendapat amanat untuk
mengurus karang taruna di tingkat Kecamatan Warungpring.
Kemudian pada tahun 2017, melalui Musyawarah Desa, nama Karang
Taruna Desa Mereng berubah menjadi Karang Taruna Fajar Muda Desa Mereng dan diketuai
oleh Abdul Hakim. Nama Fajar Muda mengandung maksud bahwa generasi muda Desa
Mereng diharapkan senantiasa bersemangat dan memberikan energi seperti matahari
yang baru terbit.
Di bawah kepemimpinan Abdul Hakim, Karang Taruna Fajar Muda sukses
menyelenggarakan Turnamen Sepak Bola Antar RW se-Desa Mereng. Setelah
penyelenggaraan Turnamen tersebut selesai, Karang Taruna Fajar Muda Desa Mereng
mengalami kevakuman hingga akhir 2021.
Baik kepengurusan periode pertama maupun kedua, Karang Taruna Desa
Mereng diketuai oleh unsur Perangkat Desa. Faktor tersebut menjadi salah satu
kendala dalam pengelolaan organisasi, sebab tugas pokok dan fungsi sebagai
perangkat desa sudah banyak menyita waktu dan tentu menjadi fokus utama.
Berdasarkan hal itulah, Pemerintah Desa bersama Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang ada memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna pada
tanggal 28 Desember 2021. Dalam musyawarah tersebut, pemuda-pemudi sebagai
perwakilan dusunnya dihadirkan untuk membentuk kepengurusan karang taruna yang
baru.
Dari 31 peserta yang hadir, diusulkanlah oleh masing-masing dusun para
kandidat untuk menjadi ketua karang taruna. Di antaranya Warsito (Dusun
Bengkeng), Titis Aulia Alfian (Dusun Pagembrongan), M. Mustofa (Dusun Krajan),
dan Yosi Muhaemin (Dusun Kubang). Setelah diadakan pemilihan dari keempat
kandidat tersebut, Yosi Muhaemin memperoleh suara terbanyak, disusul Titis
Aulia Alfian, Warsito dan M. Mustofa.
Dengan demikian, Ketua Karang Taruna Desa Mereng dari masa ke masa
adalah sebagai berikut:
1.
Puput
Irwan Budi Santoso (Masa Bakti 2014 – 2017)
2.
Abdul
Hakim (Masa Bakti 2017 – 2021)
3.
Yosi
Muhaemin, S.Pd. (Masa Bakti 2021 – 2026)
Dalam menjalankan roda organisasi, Karang Taruna Desa Mereng dilengkapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Surat Keputusan Kepala Desa Mereng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Susunan Pengurus Karang Taruna Fajar Muda Desa Mereng yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021. (SK Karang Taruna Desa Mereng Masa Bakti 2021 - 2026)
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA FAJAR MUDA DESA MERENG MASA BAKTI 2021 – 2026
Ketua Umum : Yosi Muhaemin, S.Pd.
Wakil Ketua Umum :
Titis Aulia Alfian, S.Pd.
Sekretaris Jenderal : Warsito
Wakil Sekjen : Dewi Fitriyati
Bendahara Umum :
M. Mustofa
Wakil Bendum : Seftiyani Fiqriyah
Bidang Kesejahteraan Sosial
Ketua :
Hupron
Anggota :
Nanda Tyas Prayoga
Ahmad Husen Ali
Risqi
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
Ketua : Ust. Mualimin
Anggota :
Ust. Abdul Jamal
Lutfi Maulana
Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata
Ketua : Untung Santoso
Anggota :
Riki Fajar Santoso
Ust. Ahmad
Ali Masruhan
Pahni Salman
Alfarizi
Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Ketua : Mualeh
Anggota :
Romdoni
Miski
Andriyanto
Ardan Maulana
Bidang Usaha Ekonomi Produktif
Ketua : Arif Falakhi
Anggota :
-
Bidang Pendidikan dan Seni Budaya
Ketua : M. Luqni Maulana
Anggota :
Ahmad Faozan, S.Pd.
Adi Zakaria
Rochimin
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Ketua : Umi Wasiatur Rizqoh,
S.Ag.
Anggota :
Siti Mutmainah
Lulu
Atikasari
Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi,
Informasi dan Teknologi
Ketua : Miftahur Rozak, A.Md.T
Anggota :
Aji Zaenal Mutaqin
Riki Nur
Hidayatullah, S.Kom.
Husnan
Jalaludin, S.Kom.
Winardy Listiyo
Dedi Sumanto
1 Komentar
Mantap, mudah2an bisa bermanfaat
BalasHapus